Sistem Informasi terpadu untuk pendataan, pemetaan, dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) guna memastikan akses pendidikan dasar yang inklusif dan berkeadilan.
Fact-finding &
Ground-truthing Akurat
Program Wajib Belajar 13 Tahun menekankan pentingnya akses pendidikan yang merata sejak PAUD hingga menengah. Anak Tidak Sekolah (ATS) rentan terhadap kemiskinan antargenerasi, pekerja anak, dan perkawinan dini.
Mengidentifikasi faktor determinan dan akar masalah (ground-truthing) penyebab putus sekolah di perkotaan dan pedesaan.
Menilai ketersediaan dan daya adaptasi layanan pendidikan (SD, PKBM, SKB) untuk proses re-entry peserta didik.
Merumuskan kebijakan penguatan layanan pendidikan dan komitmen fiskal yang sesuai dengan karakteristik lokal.
Pendekatan strategis yang dilaksanakan oleh Direktorat Sekolah Dasar untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Penguatan pendataan dan validasi akurasi data ATS lintas OPD.
Penguatan koordinasi antar Dinas Pendidikan, Sosial, dan Dukcapil.
Strategi outreach (re-entry) ATS berbasis wilayah desa/kelurahan.
Peningkatan fleksibilitas layanan di SD, SKB, dan lembaga PKBM.
Drop-out prevention berkelanjutan bagi anak berisiko putus sekolah.
Tersebar di 30 Kabupaten/Kota prioritas. Setiap kabupaten/kota mencakup evaluasi pada 1 Dinas Pendidikan, 2 Sekolah Dasar, 2 PKBM, dan 1 SKB.
Akses instrumen dan input data lapangan melalui portal petugas.